Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Agustus 2010

Ahli Akupuntur Asal Vietnam Klaim Bisa Ketahui Keperjakaan Seorang Pria


Ternyata keperjakaan seseorang dapat diketahui oleh orang ini. Seorang wanita yang memiliki keahlian dalam bidang akupuntur asal Vietnam, Pham Thi Hong, 53, mengklaim dirinya mampu mendeteksi keperjakaan pria melalui titik kecil di bagian telinga.

Menurut Pham, setiap pria memiliki titik kecil berwarna merah di belakang telinga. Titik itu akan hilang jika pria tersebut telah melakukan hubungan intim dengan wanita. Titik tak akan hilang ketika pria berhubungan dengan sesama jenis atau masturbasi.

Pham mendadak menjadi selebriti di Vietnam setelah berhasil membebaskan tiga tersangka pemerkosa di negaranya. "Mereka semua memiliki titik kecil merah di belakang telinga," kata Pham, seperti dikutip dari laman Associated Press. "Pengalaman saya selama bertahun-tahun meyakinkan saya bahwa tiga pria itu belum pernah berhubungan seks."

Setelah melakukan tes keperjakaan terhadap tiga pria, Pham kemudian melancarkan lobi kepada aparat penegak hukum untuk menolong ketiga pria. Ia bahkan membawa kasus itu presiden.

Jaksa penuntut umum akhirnya memutuskan untuk memeriksa kembali kasus tersebut. Meski keputusan itu sebenarnya ditunda karena prosedur cacat hukum yang dilakukan penyidik sebelumnya. "Kami berterima kasih atas usahanya," kata Nong Thi Hong Ha, pengacara dari salah satu tersangka yang dibebaskan.

"Saya tidak pernah berpikir bahwa suatu hari nanti aku akan menggunakan metode ini untuk membantu tiga orang membuktikan ketidakbersalahan mereka," kata Pham yang mengembangkan metode itu dari pemeriksaan denyut nadi.

Metode dan klaim Pham mengundang skeptisisme dari sejumlah praktisi pengobatan alternatif di Vietnam. "Aku tidak pernah mendengar metode ini sebelumnya," kata Nguyen Van Hao, 60, seorang ahli akupuntur yang telah berlatih selama 14 tahun. "Dari sudut pandang medis, tidak mungkin untuk menentukan apakah seorang pria berhubungan seks atau tidak dengan merasakan denyut nadi atau memeriksa tempat merah di telinga mereka."

Mulai sekarang kelihatanya akan banyak pria di vietnam yang lebih berhati-hati dalam mengatakan status keperjakaan mereka.

Rabu, 09 September 2009

Gugatan Konyol Yang Pernah Ada Dalam Dunia Hukum

Dunia hukum ternyata juga punya sisi lucu dan unik, seperti kisah-kisah unik di bawah ini. Kita pasti pernah mendengar gugatan aneh dan tidak masuk akal, gugatan tersebut nilanya mencapai miliaran dolar. Seperti salah satu contoh, ada seorang wanita yang menggugat McDonald’s (sipenggugat menang) setelah ia menumpahkan kopi pada dirinya sendiri. Ada lagi pencuri yang menggugat sebuah keluarga setelah ia terluka saat mencoba masuk ke rumah mereka. Itu baru sebagaian kecil contoh.
Berikut ini hal tidak lazim dilakukan tetapi ada yang melakukanya.

1. Seseorang menggugat Michael Jordan karena merasa wajahnya serupa
semua orang ingin menjadi seperti Michael Jordan, kecuali Allen Heckard of Portland.
Pada tahun 2006 ia menggugat Michael Jordan dan perusahaan sepatu Nike lebih dari U$ 800 juta setelah ia menyatakan bahwa mukanya yang mirip dengan Michael Jordan menyebabkan ia menderita secara emosional. ” Aku terus dituduh seperti Michael,” kata Heckard pada waktu itu, “dan itu membuatnya sangat tidak nyaman bagi saya”

2. Seseorang menggugat Budweiser karena promosi yang salah.
Pada tahun 1991, seseorang bernama Richard Overton mengajukan gugatan terhadap Anheiser-Busch karena iklan yang di tampilakan di televisi dianggapnya berbohong dan hal itu menyebabkan tekanan emosi, dan menyebabkan kerugian finansial. Harris mengatakan bahwa ketika ia minum beer yang diiklankandi televisi para wanita tidak tertarik pada dirinya seperti iklan tersebut.
Pihak Budweiser digugat sebesar U$ 10.000.

3 . Menggugat diri sendiri

Pada tahun 2006 Curtis Gokey mengajukan gugatan terhadap kota Lodi di California senilai U$ 3600, karena salah satu mobil truk milik pemerintah kota menabrak mobilnya. Tapi masalahnya sopir truk tersebut adalah Dia sendiri . Meskipun Gokey mengakui kecelakaan tersebut karena kesalahanya.
Setelah pihak dewan kota menolak gugatan tersebut dikarenakan secara hukum seseorang tidak bisa menuntut dirinya sendiri, gokey mengajukan gugatan baru atas nama istrinya.

4. Seorang Surfer ( Peselancar ) menggugat seseorang yang dianggap mencuri ombak.
Ini kasus memang membingungkan. Ketika seorang pria California melakukan gugatan ke pengadilan karena salah seorang peselancar dituduh telah mencuri ombak/gelombang yang seharusnya posisinya berada lebih baik dari pada peselancar lainya.
Pria itu mengatakan akibat peristiwa tersebut dia merasa sakit hati dan menderita, karena gagal menaklukan ombak yang besar untuk berselancar

5. Mahasiswa menggugat Kampusnya karena bau kaki.
Teunis Tenbrook seorang mahasiswa filsafat di Universitas Erasmus Belanda melakukan gugatan terhadap kampusnya tempat kuliah setelah diusir dari kelas. Hal itu terjadi karena bau kakinya sagat menyengat. Dosen dan siswa lainya terganggu karena bau yang sangat yang sangat menyengat tersebut.
Setelah delapan tahun masa persidangan, pada tahun 2009 hakim mengatakan tidak ada alasan untuk mengusir mahasiswa yang mempunyai kaki yang bau.
Setelah memberkan putusan hakim mengatakan “kami berpendapat bahwa profesor dan mahasiswa lainya seharusnya menahan bau dan harus siap menanggungnya.

6. Peramal Rusia menggugat NASA.

Marina Bai seorang peramal dari rusia menuntut NASA pada karena dituduh telah mengganggu keseimbangan alam. Pada waktu itu NASA baru saja meluncurkan wahana ruang angkasa untuk mempelajari salah satu komet yang mendekati bumi. Bai menggugat atas kerugia moral dan penderitaan. Ia juga mengatakan hal itu mengganggu keseimbangan alam dan mengganggu bisnis ramalan bintangnya. Tetapi kasus itu akhirnya ditolak setelah seorang fisikawan berpendapat bahwa penyelidikan tidak memiliki efek nyata pada lintasan komet.

7. Manusia menggugat Tuhan

Pada tahun 2005, seorang tahanan Rumania bernama Pavel Mircea berusaha untuk menuntut Tuhan karena dianggap telah lalai dan menipunya. Mircea, yang telah menghabiskan dua puluh tahun di balik jeruji besi karena kasus pembunuhan.

Tuhan telah gagal mengigatkan dia agar tidak berbuat jahat seperti yang telah dijanjikan di pembaptisan, ini sama saja dengan pelanggaran kontrak. Ujarnya.

Ada-ada saja tuntutan yang di layangkan dalam dunia hukum yang dapat membuat kita merasa geli.

Kamis, 03 September 2009

Pelanggaran-pelanggaran Yang Bisa Dimaklumi Di Indonesia

Inilah beberapa kejahatan yang sudah lazim di Indonesia sehingga semua tindak pelanggaran yang terjadi tersebut seolah sudah bukan lagi tindakan yang perlu di cegah karena terlalu seringnya terjadi.

1. Pembajakan

Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.


2. Pelangaran lalu lintas "yang ringan-ringan"

Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.

3. Pernikahan di bawah umur

Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).

Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).

4. Main hakim sendiri

Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.

Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.

5. Buang sampah sembarangan

Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.

Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.

6. Pemukiman di sembarang tempat

Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.

7. Diskriminasi dan sara

Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.

8. Pengemis

Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

9. Kelakuan para pejabat

Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.

Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru. Masihkah kita bisa bangga dengan negara kita yang seperti ini?